TEMANGGUNG - Komandan Kodim 0706/Temanggung Letkol Inf Sriyono, S.I.P., Hadiri Pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) di Alun Alun Kabupaten Temanggung, Selasa 25 Juni 2024.
Pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan dilaksanakan di pusat Kota Temanggung tersebut, selain dihadiri Dandim 0706/Temanggung tentunya dihadiri juga oleh orang nomor satu di Kabupaten Temanggung yaitu PJ Bupati Temanggung Drs. Hari Agung Prabowo, M.M., beserta jajaran FKPD Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh BPD se Kabupaten Temanggung.
PJ Bupati Kabupaten Temanggung Drs. Hari Agung Prabowo, M.M., mengukuhkan 1.766 anggota Badan Permusyawaratan Desa yang resmi diperpanjang selama 2 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Hari ini barusan saja saya kumpulkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) se Kabupaten Temanggung kurang lebih sebanyak 1.766 anggota BPD yang saya kukuhkan", Ungkap PJ Bupati Agung.
Menurutnya dengan pengukuhan yang masa jabatan yang bertambah 2 tahun ini diperlukan sinergitas bersama antara BPD dan pemerintah Desa dalam rangka penyelenggaraan roda pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan.
“Di Pemerintahan desa ada BPD yang merupakan bagian dari check and balances. BPD harus belajar agar lebih pintar, agar memiliki kemampuan untuk melihat dan menganalisa RPJMDes yang disusun oleh Kepala Desa apakah sudah sesuai dengan kebutuhan Desa atau ada potensi pelanggaran disana. Sebab membangun Desa membutuhkan kolaborasi dan sinergitas dari semua bagian dalam pemerintahan Desa, dengan dilandasi niat memajukan Desa", Tutur Hari Agung.
Beliau juga menyebutkan bahwa BPD jangan hanya jadi pelengkap saja. BPD itu hampir sama dengan DPRD, mereka (BPD) adalah mitra kerja pemerintah Desa.
"Mereka (BPD) melakukan perencanaan bersama dengan pemerintah Desa dan juga melakukan proses penganggaran dan terakhir melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan Desa", Tutup PJ Bupati.